Kamis, 03 September 2015

PEMBENTUKAN NIGIAT P4GN MKI

PEMBENTUKAN NIGIAT P4GN MKI

Pada hari Jumat, 4 September, 2015 dibentuk Komunitas Pegiat Pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika - Masyarakat Kristiani Indonesia disingkat NIGIAT P4GN MKI.
.
Acara berlangsung di Ruang Rapat BNN, Gedung BNN Lantai 7, Jalan Mt Haryono Cawang Jakarta.
Komunitas baru ini menampung berbagai komponen kegiatan masyarakat Kristiani (Kristen dan Katolik) yang berhubungan dengan narkoba. Panitia mengajak semua pihak, tidak terbatas masyarakat Kristiani, untuk mengambil bagian dalam wadah baru ini.

Komunitas direncanakan akan dikukuhkan oleh Menteri Agama bersama-sama dengan Kepala BNN dalam waktu dekat ini di Kementerian Agama RI, Jl MH Thamrin 6 Jakarta Pusat.

Panitia mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk bersama-sama beraktivitas baik bermitra atau melayani dalam NIGIAT P4GN MKI.

Sistem kepengurusan dalam Komunitas ini agak unik. Seluruh aktivitas dan kegiatan yang menyangkut pelayanan P4GN akan dilaksanakan oleh Team Adhoc yang disebut Kelompok Kerja (Pokja) untuk kegiatan yang bersifat berkelanjutan. Sedangkan kegiatan yang terjadi hanya satu kali (one time show) dikerjakan oleh Panitia. Pengelolaan organisasi dan administrasi harian ditangani oleh para FASILITATOR yang terdiri dari tingkat Nasional, Wilayah (pulau), Provinsi, Kabupaten dan Kota. Antara fasilitator yang satu dengan yang lain berada pada posisi sejajar, bukan atasan bawahan. Siapa yang mempunyai gagasan dan ide yang dapat diwujudkan, akan dijadikan penanggung jawab, misalnya sebagai Ketua Panitia, atau Ketua Pokja.

Fasilitator sendiri disusun sedemikian rupa sehingga mewakili semua unsur Masyarakat Kristiani, baik dari segi daerah asal, atau ajaran atau aliran atau doktrin, profesi, bidang pelayanan dan semua latar belakang yang ada dan aktif dalam masyarakat.

Fasilitator dalam melaksanakan tugasnya akan didukung sepenuhnya oleh Para Pelindung yang terdiri dari Menteri yang berkaitan nomenklaturnya dan Kepala BNN yang dibantu oleh Para Deputi, Para Pembina yang terdiri dari Tokoh Politik, Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun Non PNS, Tokoh Bisnis, Tokoh Pendidikan, Tokoh Masyarakat, dan berbagai komponen yang ada dalam masyarakat.

Komunitas akan merencanakan kegiatan dengan menggandeng perusahaan-perusahaan dalam kegiatan MARKETING dengan berbagai EVENTS, Corporate Social Responsibility (CSR), maupun sumbangan keagaman yang disalurkan melalui/bersama LEMBAGA SUMBANGAN AGAMA KRISTEN INDONESIA (LEMSAKTI).

Dalam waktu singkat akan dibentuk NIGIAT P4GN MKI di seluruh Indonesia, yang ditandai dengan Pembentukan dan Pengukuhan oleh Pejabat Pemerintah terkait,

Pengetahuan tentang P4GN dapat dimulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU 35/2009 Tentang Narkotika; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015, Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Wadah Peran Serta Masyarakat..

Bagi yang berminat bergabung dan memiliki panggilan melaksanakan visi misi P4GN silahkan hubungi melalui email: komunitasp4gn@gmail.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar hanya untuk kesuksesan rehabilitasi korban narkotika dan P$GN