Sabtu, 26 September 2015

HUBUNGAN ANTARA NARKOBA DAN KEJAHATAN DALAM MASYARAKAT

NARKOBA DAN KEJAHATAN

Kecanduan narkoba dapat menyebabkan perilaku kriminal. Penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang sering dikaitkan dengan:
  1. Pembohongan,
  2. intimidasi,
  3. pemaksaan,
  4. pemerasan,
  5. penipuan,
  6. penggelapan,
  7. penyelundupan,
  8. korupsi,
  9. penyalahgunaan wewenang,
  10. penjambretan,
  11. pencurian,
  12. begal, perampokan dengan kenderaan bermotor
  13. trek-trekan, balap liar
  14. cabe-cabean, pelacuran
  15. pelanggaran kendaraan bermotor serius
  16. pemerkosaan,
  17. perampokan,
  18. penyerangan
  19. pembunuhan,
  20. dan tindakan lainnya dengan konsekuensi yang berbahaya, pembakaran dan kejahatan yang menimbulkan kebencian dan ketakutan pada masyarakat.

Tidak perlu diragukan lagi, penggunaan narkoba dan kriminalitas terkait erat. Begitu juga kecanduan narkoba dan kejahatan saling berdampingan. Kita perlu untuk memutus rantai yang menghubungkan kecanduan narkoba dan kejahatan.

Namun yang sangat disayangkan, dan tidak mengherankan karena begitulah adanya, penjara sendiri tidak memberi efek pada pengurangan kecanduan narkoba atau dan juga tidak memberi peran positif dalam mempromosikan pemulihan. Memasukkan seseorang di penjara, tanpa akses ke alkohol dan kecanduan narkoba, dengan tidak ada rencana khusus untuk perawatan, rehabilitasi dan dukungan pemulihan setelah dihukum, tidak hanya tidak efektif, itu mahal dan sudah waktunya untuk dilakukan perubahan. Bagi banyak perkara dalam sistem peradilan pidana, mencegah kejahatan supaya tidak terulang di masa depan dan agar tidak terjadi penangkapan kembali setelah penangkapan; tidak mungkin tanpa rehabilitasi dan pemberdayaan rehabilitan korban kecanduan narkoba. Kuncinya adalah REHABILITASI dan PEMBERDAYAAN PASCA REHABILITASI. Itulah yang ditawarkan oleh NIGIAT P4GN melalui SITAMPAN KREDU. Perubahan perilaku dan membangun manusia yang kreatif dan produktif.

FAKTA PENANGKAPAN KASUS NARKOBA:
Menurut Uniform Crime Reporting Program (UCRP) dari Biro Investigasi Federal (FBI), ada hampir 1,7 juta penangkapan di negara bagian dan lokal karena pelanggaran penyalahgunaan narkoba pada tahun 2009. Bagaimana dengan Indonesia?

Fakta Narkoba dan Kejahatan di Amerika Serikat
ü  Populasi penghuni penjara di Amerika Serikat (AS) telah meledak di luar kemampuan.
ü  1 dari 100 warga AS kini terkurung di penjara atau dipenjarakan.
ü  Jumlah orang AS yang dipenjarakan lebih banyak daripada  26 negara-negara Eropa terbesar bila digabungkan.
ü  Tingkat kriminalitas di AS sembilan kali lebih besar dilakukan oleh laki-laki Afrika-Amerika muda dengan usia antara 20 dan 34 tahun.
ü  Kebanyakan narapidana di penjara, setidaknya sebagian besar, karena penyalahgunaan obat-obatan yang dikategorikan narkoba.
ü  80% dari pelaku adalah penyalahgunaan narkoba atau alkohol.
ü  Hampir 50% dari penghuni penjara dan narapidana yang dipenjarakan secara klinis mengalami kecanduan.
ü  Sekitar 60% dari individu ditangkap dan kemudian ditahan karena sebagian besar melakukan jenis kejahatan yang diketahui setelah diuji ternyata positif mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang.
ü  Penjara memiliki sedikit efek pada penyalahgunaan narkoba.
ü  60-80% dari penyalahguna narkoba melakukan kejahatan baru (biasanya kejahatan yang didorong oleh narkoba) setelah dilepaskan dari penjara.
ü  Sekitar 95% kembali kambuh menjadi penyalahguna narkoba setelah dilepas dari penjara.
ü  Menyediakan pengobatan tanpa mengubah perilaku dan berupaya memberdayakan mereka dalam perawatan tidak efektif dan hanya memboroskan anggaran negara.
ü  Kalau mereka secara teratur diawasi oleh hakim, 60-80% terjadi penurunan dari pengobatan sebelum waktunya dan beberapa berhasil lulus.
Sumber: National Association of Drug Court Professionals (NADCP)

Pengadilan Narkoba
Dalam menanggapi fakta-fakta tersebut di atas, dengan beberapa Afiliasi NCADD (National Council on Alcoholism and Drugs Dependence, Inc; semacam komunitas peran serta  masyarakat) lokal memimpin upaya lokal, melaksanakan program Pengadilan Narkoba yang telah dikembangkan di seluruh negeri. Pada Juni 2010, ada lebih dari 2.600 pengadilan narkoba di AS dengan target lebih dari setengah dari pelaku yang menjadi sasaran adalah orang dewasa. Sementara jenis lain dari pengadilan narkoba mengatasi remaja, keluarga, DUI (driving under the influence, menyetir dalam pengaruh narkoba) dan semakin banyak para Veteran berbagai operasi militer di seluruh dunia yang kembali ke kampong halamannya.

Pengadilan narkoba secara hukum bertugas mengawasi upaya-upaya supaya terjadi keseimbangan yang tepat antara kebutuhan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan kebutuhan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; antara kebutuhan untuk perawatan dan kebutuhan untuk menghukum orang-orang yang bertanggung jawab atas tindakan mereka; antara harapan dan penebusan di satu sisi dan kewarganegaraan yang baik di sisi lain.

Pengadilan narkoba menghemat uang pembayar pajak yang cukup besar. Studi menunjukkan penghematan biaya rata-rata berkisar dari AS $ 4.000 - $ 12.000 per klien. (Bandingkan biaya rehabilitasi dan pemberdayaan pasca rehabilitasi menjadi wirausaha yang diusulkan oleh NIGIAT P4GN: Rp 50 juta per orang, setara dengan AS$ 4000). Penghematan biaya ini disebabkan, sebagian, untuk mengurangi biaya penjara, mengurangi biaya penangkapan dan buku tutup rumah tahanan, dan mengurangi korban.

NCADD mengakui bagaimana dampak penggunaan narkoba adalah pada dominan kejahatan di seluruh bangsa. Tapi, kita juga tahu, dari pengalaman puluhan tahun, dengan rehabilitasi dan dukungan pemulihan, jutaan orang yang telah terjebak dalam sistem peradilan pidana dapat mematahkan rantai jebakan tersebut melalui pemulihan jangka panjang dari kecanduan.


Bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia perlu lebih banyak lagi penelitian, studi dan kajian untuk mendapatkan pengetahuan yang holistik agar dapat dibangun proses penanganan yang holistik pula. Kita belum memiliki pengetahuan dan standar baku yang dilahirkan dari pengalaman dan kajian mendalam yang khas terjadi di Indonesia. Hampir semua acuan, standar, dan pedoman yang dikembangkan oleh Pemerintah maupun swasta berasal dari adaptasi publikasi dari negara lain. Tentu, perlu penyesuaian yang mendasar untuk dapat menuai hasil yang opetimal. Mari berperan serta dan bergabung di NIGIAT P4GN. Silahkan gunakan aplikasi kontak di sebelah kanan untuk menyampaikan aspirasi Anda. Jayalah Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar hanya untuk kesuksesan rehabilitasi korban narkotika dan P$GN